Helpdesk Layanan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi
Frequently Asked Questions
Kebijakan
Apakah dasar hukum implementasi Srikandi?
- Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik - Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 679 Tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis.
- Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 68 Tahun 2022 tentang Penerapan Srikandi di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Bagaimana cara untuk mendapatkan pelatihan / bimbingan teknis Srikandi ?
mengajukan permohonan kepada Kepala Biro Humas dan Hukum Up. Kepala Bagian Tata Usaha
Apakah Srikandi ada versi mobile?
Srikandi versi 2 mobile masih dalam tahap pengembangan
Bagaimana kalau lupa password?
Silahkan menghubungi contact person yang ada dihelp desk
Bagaimana prosedur mendapatkan akun Srikandi ?
Mengajukan surat permohonan permintaan dan perubahan akun kepada Kepala Biro Humas dan Hukum Up. Kepala Bagian Tata Usaha dari Pimpinan unit kerja masing-masing yang diajukan melalui aplikasi SRIKANDI
Apakah di Srikandi ada notifikasi melalui pesan singkat/WA kalau ada surat masuk ?
Saat ini sudah ada fasilitas untuk notifikasi kepada pengguna melalui WA, namun belum berfungsi secara maksimal
Apa yang diperlu dipersiapkan untuk implementasi Srikandi ?
- Perangkat komputer / laptop
- Koneksi internet
- Scanner (optional).
Apakah pengguna aplikasi Srikandi harus ASN ?
Aplikasi Srikandi dapat digunakan oleh tenaga Non ASN/honorer Lembaga
Tanda Tangan Elektronik
Apakah pengguna yang belum memiliki sertifikat tanda tangan elektronik (TTE) dapat menandatangani secara konvesional?
Aplikasi Srikandi memfasilitasi tanda tangan yang dilakukan secara konvesional.
Apakah setiap pegawai memiliki sertifikat tanda tangan elektronik (TTE)?
Untuk saat ini kebijakan terkait TTE hanya diberikan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Apakah diperkenan menggunakan TTE yang dikeluarkan/terbitkan selain dari BSSN
Saat ini tidak dperkenankan peguna menggunakan TTE selain yang dikeluarkan/terbitkan selain dari BSSN